Pemkab Lombok Timur Bahas Verifikasi Berkas Bakal Calon Kades
POROSRAKYAT.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi secara daring untuk membahas verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, Senin (27/10). 
Dr. HM. Juaini Taofik, M.AP
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama sejumlah unsur terkait.
Peserta rapat meliputi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa verifikasi persyaratan bakal calon merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa. Hasil verifikasi harus disampaikan secara transparan kepada setiap bakal calon.
Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS) berhak memperoleh penjelasan melalui mekanisme klarifikasi agar mereka dan tim pendukung memahami alasan dokumen atau persyaratan yang diajukan dinyatakan belum memenuhi ketentuan.
Rapat juga menyoroti dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dari unsur aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan tingkat desa. Berdasarkan hasil konsultasi, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh pihak-pihak yang terikat kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan. Landasan regulasi yang dibahas mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain verifikasi, rapat membahas mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Perbaikan dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia juga dapat memberikan kesempatan klarifikasi terhadap dokumen pendukung yang telah dilampirkan, tetapi masih belum lengkap atau belum sempurna.
Namun, kesempatan tersebut perlu dibedakan dari kondisi ketika dokumen atau persyaratan sama sekali tidak disertakan maupun persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan. Penanganan setiap kekurangan dokumen tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar